DUMAI – Gula kemasan dari Malaysia banjiri pasar Dumai. Gula illegal dalam kemasan 1 kg tersebut banyak beredar dijual oleh toko grosir maupun kedai-kedai haraian lainnya. Gula buatan Malaysia dengan merek “Gula Prai, Pasir Kasar” tersebut bahkan dijual lebih murah dari gula lokal.
Gula illegal tersebut lebih banyak dijual di kedai-kedai harian. Di toko swalayan atau pun grosir tidak banyak menjual gula tersebut. Namun, sejumlah kedai harian di Kelurahan Bukitdatuk, Bumiayu, Jayamukti, Sukajadi dan kawasan lainnya, gula tersebut banyak dijual. Anehnya, gula lokal malah yang tidak ada.
Diduga, gula negeri jiran itu sengaja dilempar ke kedai-kedai harian dengan tujuan agar keberadaannya sulit ditelusuri. Menurut keterangan beberapa pemilik kedai yang menjualnya, gula tersebut dijual oleh pedagang yang langsung mengantarkan gula-gula tersebut ke kedai mereka. “Gula itu memang diantar ke sini. Harganya sedikit lebih rendah dari gula kita,” tutur seorang pedagang di Bukitdatuk.
Beberapa pedagang yang dijumpai mengaku tidak tahu kalau gula tersebut tidak boleh beredar atau diperdagangkan. “Kita tidak tahu kalau gula itu dilarang. Dan selama ini juga tidak ada masalah dengan penjualan gula tersebut,” kata pedagang lainnya di Bumiayu.
Ditingkat pedagang harian, gula yang kemasannya mencantumkan ‘harga gula bersubsidi oleh Kerajaan Malaysia’ dijual antara Rp11.500 hingga Rp12.000 per kg. Harga jual ini lebih rendah dari harga gula pasir lokal yang tidak kurang dari Rp12.000 per kg. “Saya beli kemarin Rp11.500 sekilo,” ujar seorang wanita pemilik kedai kopi di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Meski tingkat kemanisannya tidak jauh beda, namun gula Malaysia itu tampak lebih bersih. Putih bersih dengan butiran kecil. Gula yang banyak beredar itu produksi Malayan Sugar MFG.CO BHD, 798, Main Road, 13600 Prai, Malaysia.
Berkaitannya dengan masuknya gula illegal tersebut, belum didapatkan konfirmasi dari pihak Kantor Bea dan Cukai Dumai. Kasi Pencegahan dan Penyelidikan (P2) Soni Wahyu yang dihubungi Senin (1/11) siang kemarin, tidak mau dijumpai. “Bapak tidak bisa diganggu pak. Kamis saja. Hari Kamis kan biasanya ada pertemuan dengan kepala kantor,” tutur seorang staf di ruang P2. Dihubungi melalui HP-nya, Soni yang baru dua bulan aktif di Dumai itu juga tidak memberikan balasan.
Bagian Konsultasi yang kemudian dihubungi juga tidak memberikan penjelasan yang pasti. “Hari Kamis saja. Kepala kantor sudah menyediakan waktu setiap hari Kamis untuk menjawab pertanyaan wartawan. Kami juga tidak bisa memberikan keterangan mengenai gula itu,” ujar seorang petugas di ruangan konsultasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Investasi Dumai H Djamalus yang dihubungi, menyebutkan bahwa gula impor dalam kemasan tidak boleh beredar di pasar. “Yang boleh beredar itu gula impor dalam karung yang kemudian dikemas dalam negeri oleh importer,” ujarnya.
Dipertanyakan perihal gula illegal yang banyak beredar itu, Djamalus mengaku belum tahu. “Kita akan cek dulu di pasaran. Jadi, saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” tuturnya yang dihubungi melalui HP kemarin petang.